Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan disebutkan bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Pariwisata adalah keseluruhan kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk mengatur, mengurus dan melayani kebutuhan wisatawan.
Materi Pelatihan :
- Pengantar: Destinasi pariwisata dan produk pariwisata
 - Kemitraan Pemda-industri-masyarakat dalam pengelolaan destinasi pariwisata.
 
- Konsep pengelolaan destinasi pariwisata
 - Prinsip-prinsip pengelolaan destinasi pariwisata Analisis pemangku kepentingan dalam pengelolaan destinasi pariwisata