Pasca penetapan ketentuan BPJS di tahun 2014, peran BLUD di bidang kesehatan menjadi semakin vital lagi.Untuk meningkatkan pelayanan maka BLUD harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran.Dalam diklat ini peserta akan diberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK–BLUD) sehingga memungkinkan BLUD untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara.

Materi Pelatihan :

Perencanaan BLUD

Kendala Pengelolaan PUSKESMAS & Fleksibilitas BLUD

Pencatatan & Pelaporan Keuangan BLUD

Pengawasan Keuangan dan Audit

× Halo, ada yang bisa dibantu?