Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud serta sebagai pelaksanaan instruksi presiden no 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Transaksi Non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu ( APMK ), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya.

Materi Pelatihan :

  • Penyusunan Program dan Kegiatan Dalam Rangka Implementasi Transaksi Non Tunai (Permendagri No.33 Tahun 2017).
  • Penyesuaian Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dalam Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah.
  • Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  • Teknis Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah.
  • Field Trip ke Kab. Bantul/Sleman sebagai salah satu kabupaten yang menjadi pilot proyek percontohan implementasi Transaksi Non Tunai.
× Halo, ada yang bisa dibantu?