Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dalam rangka mendukung pencapaian program wajib belajar Pendidikan Dasar sembilan tahun. Sementara para kepala sekolah dan bendahara BOS bukan berlatar belakang pendidikan bidang keuangan akan tetapi dituntut untuk tetap melaksanakan tugas pengelolaan dana BOS secara tepat guna serta mengutamakan disiplin dalam pelaporannya oleh satuan pendidikan. Dengan kondisi seperti ini maka diperlukan diklat atau bimtek bagi semua staf Dinas Pendidikan, kepala sekolah, bendahara BOS dan operator sekolah, agar pengelolaan dan pelaporan BOS lebih transparan, akuntabel, efektif, efisien, dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat untuk mencapai tujuan peningkatan mutu dan kualitas penyelenggaraan sekolah.
Materi Pelatihan :
- Pemahaman dan pemanfaatan dana BOS serta bantuan lainnya
 - Pengelolaan/penatausahaan keuangan sekolah
 - Pelaporan keuangan BOS dan penyusunan RKAS
 - Praktik penyusunan dan pelaporan keuangan.