Pasca penetapan ketentuan BPJS di tahun 2014, peran BLUD di bidang kesehatan menjadi semakin vital lagi.Untuk meningkatkan pelayanan maka BLUD harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran.Dalam diklat ini peserta akan diberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK–BLUD) sehingga memungkinkan BLUD untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara.
Materi Pelatihan :
Perencanaan BLUD
- Perencanaan BLUD
 - Penatausahaan Keuangan BLUD
 
Kendala Pengelolaan PUSKESMAS & Fleksibilitas BLUD
- Pendahuluan – Kendala dan Harapan BLUD
 - Tata Aturan & Syarat BLUD
 - Format Laporan Keuangan
 
Pencatatan & Pelaporan Keuangan BLUD
- Proses Bisnis dan Proses Akuntansi Puskesmas BLUD
 - Proses Pencatatan dan Pelaporan Keuangan
 - Tahapan Pengajuan BLUD
 - Fleksibilitas BLUD
 
Pengawasan Keuangan dan Audit
- Aspek Kepatuhan
 - Pembentukan SPI
 - Reviu Kinerja